Suara.com - Mediasi kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) masih belum menemukan titik terang hingga hari ini, Kamis (19/12/2024).
Lantaran, pertemuan antara pihak RSIJ dengan orang tua bayi, MR, belum mencapai kesepakatan meski telah dimediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Mediasi tersebut berlangsung selama hampir lima jam dan dilakukan secara tertutup. Namun usai pertemuan, pihak-pihak terkait enggan memberikan keterangan hasil pertemuan tersebut.
"Kita nggak boleh publikasikan. Kita nggak bisa beri keterangan ya. Mohon maaf aja, pak," kata kuasa hukum MR, Hamzah Ramdhani, usai lakukan mediasi di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Hamzah menyatakan bahwa pihak keluarga belum memikirkan langkah hukum selanjutnya karena masih harus menunggu hasil tes DNA. Selebihnya, dia enggan mengungkapkan isi pembahasan saat mediasi.
Sementara pendamping pihak keluarga MR, Angel menambahkan bahwa merahasiakan isi mediasi dari media termasuk salah satu poin yang disepakati bersama.
"Pokoknya salah satunya kita off the record sampai di sini, kita tidak boleh ungkapkan isi dan perjanjian apapun isinya, itu tidak boleh," tutur Angel.
Angel menegaskan bahwa pihak perwakilan keluarga MR dan RSIJ telah terikat perjanjian saat mediasi tersebut.
Meski begitu, ia mengemukakan hanya kronologis sebelumnya saja yang telah terpublikasikan bisa disampaikan.
"Tapi kalau untuk kronologi yang dulu, tetap kita bisa cerita. Karena memang kalau itu sudah tersebar, kan," katanya.