Suara.com - Politisi Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, Presiden RI Prabowo Subianto lewat pernyataannya yang hendak maafkan koruptor jika mengembalikan aset yang dicuri itu bukan berarti semata-mata untuk membebaskan koruptor dari jerat hukum begitu saja.
"Itu yang disampaikan Pak Prabowo, Pak Prabowo bicara dengan gaya pop ya kan, mungkin kita akan bukan dalam konteks akan membebaskan, tentu saja mereka akan sangat paham," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia pun menjelaskan, jika ada orang yang melakukan pelanggaran pidana namun dia kooperatif dan mengembalikan hasil kejahatannya, maka hukumannya akan diringankan. Hal itulah yang dimaksud dari pernyataan Prabowo.
"Itu hal yang sangat teoretis sekali dalam ilmu hukum pidana. Jadi jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor. Gak mungkin lah itu ya," katanya.
Baca Juga: Prabowo Desak Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Legislator DPR Singgung Tugas Berat KPK dan Kejagung
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, tujuan utama dari pernyataan Prabowo tersebut untuk pemberantasan korupsi dengan memaksimalkan aset recovery.
"Jadi tujuan utama ya dalam pemberantasan korupsi itu at the end adalah pada akhirnya adalah bagaimana maksimalisasi aset recovery, pengambalian apa namanya kerugian keuangan negara," katanya.
"Nah itu yang selama ini menjadi misteri, dulu ya KPK dipuji-puji memang, karena banyak mengungkap melakukan OTT, tapi kritikannya banyak. Bahwa dari OTT-OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit-sedikit katanya kan, cuma Rp 50 juta, cuma Rp 100 juta, aset recovery-nya seperti apa," sambungnya.