Suara.com - Istri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak yakni Rosmah Mansor bebas yang sebelumnya terseret kasus pencucian uang dan penggelapan pajak.
Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12/2024) yeng membebaskan Rosmah Mansor dari kasus yang berlangsung selama enam tahun itu.
Melansir dari CNA, pada tahun 2018, Rosmah didakwa dengan 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 juta (US$1,57 juta) dan lima dakwaan karena tidak melaporkan pendapatannya ke Inland Revenue Board (IRB).
Hakim K Muniandy menilai dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Baca Juga: Rusia Tak Ingin Ada Perdamaian dengan Ukraina, Uni Eropa Bakal Lakukan Hal Ini
“Tuduhan tersebut bersifat bermuka dua dan multiplisitas. Selain itu, mereka tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun,” katanya.
Muniandy mengatakan dia menggunakan yurisdiksi aslinya dan kekuasaan yang melekat padanya sebagai hakim pengadilan untuk memberikan pembebasan dan pembebasan terdakwa.
Pasca pembebasannya, Rosmah tampak bernapas lega saat menghadapi sorotan media di luar pengadilan.
“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak berdasar tetapi Anda tidak akan pernah bisa yakin,” kata Rosmah.
Rosmah, 73, menganggap pembebasannya di bulan ulang tahunnya sebagai hadiah tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk suaminya.
Baca Juga: Datang Langsung ke Mesir, Prabowo Beri Pesan Penting Untuk Mahasiswa Hingga Banggakan Gus Dur
“Pembebasan saya di (bulan) ulang tahun saya ini bukan hanya hadiah yang berarti bagi saya tetapi juga hadiah untuk Bossku (Najib) saya,” katanya, seperti dikutip New Straits Times, merujuk pada julukan yang digunakan para pendukung Najib. pada mantan perdana menteri.
Rosmah dituduh melakukan pelanggaran antara tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 dan didakwa pada tanggal 4 Oktober 2018 di Pengadilan Sidang, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Dia telah didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai dengan Bagian 4(1)(a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.
Atas tuduhan penghindaran pajak, ia diduga tidak menyerahkan laporan penghasilan untuk tahun penilaian dari 2013 hingga 2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri, berdasarkan Pasal 77(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1967 tanpa alasan yang sah.
Sinar Harian melaporkan bahwa dia diduga melakukan seluruh pelanggaran di Affin Bank Berhad yang terletak di Jalan Ampang antara tanggal 4 Desember 2013 hingga 8 Juni 2017 dan di kantor IRB di Kompleks Pemerintahan dari tanggal 1 Mei 2014 hingga 1 Mei 2018.