Kejati Beberkan Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Rugikan Negara Rp 150 M

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:25 WIB
Kejati Beberkan Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Rugikan Negara Rp 150 M
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait kegiatan fiktif yang ada di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, dalam dana tahun anggaran 2023 tertera Rp 150 miliar.

Dalam dana serapan tertera jika anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan kebudayaan, seperti sanggar tari, forum kebudayaan Betawi dan lainnya.

“Anggaran itu kurang lebih Rp 150 miliar, nah pelaksanaan kegiatan itu, misalkan ada sanggar tari kegiatan pembudayaan seni Betawi, nah itu kan ada kegiatan sewa sound sistem,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Namun pada prosesnya, kegiatan penyerapan anggaran dilakukan secara fiktif. Dinas Kebudayaan diduga melakukan kegiatan dugaan penipuan dengan memalsukan stempel-stempel milik sanggar tari.

“Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya. Jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan,” kata Syahron.

“Artinya, dipalsukan. Sanggar tarinya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeladahan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023. Adapun jumlah anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Kini Dinonaktifkan

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI