Suara.com - Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang sakit dan meninggal dunia di Taiwan menjadi perhatian khusus Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistyo mengusulkan harus ada proteksi tambahan bagi PMI dan penyesuaian jaminan sosial pasca maraknya pekerja yang sakit dan meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan saat rapat daring dengan perwakilan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran (KPPMI/BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Arif memaparkan statistik yang mencolok, yakni terdapat 95 kasus PMI resmi yang sakit dan 73 jenazah yang ditangani pada 2024. Sementara untuk PMI overstayer, terdapat 14 orang sakit dan 31 meninggal dunia.
Kendala utama yang dihadapi, jelas Arif, ketika PMI sakit atau wafat bukan karena kecelakaan kerja maka tidak dapat diklaim asuransi tenaga kerja (Astek) Taiwan untuk perawatan PMI sakit maupun pemulangan PMI sakit atau jenazah.
Baca Juga: Mandiri Sahabatku: Bekal PMI Berwirausaha dari Hong Kong hingga Indonesia
Selain itu, jika status PMI resmi menjadi PMI overstayer maka asuransi di Taiwan, baik Astek maupun Askes, akan hangus.
Oleh karena itu, Arif merekomendasikan perlunya proteksi tambahan bagi PMI resmi dan penyesuaian jaminan sosial agar dapat menutupi risiko sakit yang bukan kecelakaan kerja atau sakit biasa serta perlunya solusi khusus bagi PMI overstayer.
Pada prinsipnya, kata dia, rekomendasi untuk asuransi tambahan tersebut dapat dipertimbangkan, namun perlu dipastikan agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada PMI.
Sebagai tindak lanjut, akan ada rapat lanjutan dengan mengundang Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam menangani kedua permasalahan besar dimaksud. [Antara].