Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta pada Kamis (19/12/2024). Hal ini merupakan buntut pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Disbud DKI.
"Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Teguh mengatakan, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas untuk sementara ini.
"Plh (Kepala Dinas)-nya adalah Sekretaris Dinas, insyallah," jelasnya.
Baca Juga: Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota
Teguh juga menyatakan pihaknya siap bekerja sama selama proses penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," jelasnya.
"Pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya. kita juga terhadap berbagai masalah-masalah lainnya," pungkasnya.
Jaksa Sita Uang Rp150 M di Kantor Disbud DKI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ancam Tembak Karyawan Toko, Begini Nasib Polisi di Sumut usai Tampangnya Viral
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023. Adapun jumlah anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.
Selain kantor Dinas Kebudayaan, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap 4 lokasi lainnya yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini.
“Kantor EO GR-Pro Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Syahron.
“Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” tambahnya.