Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Kini Dinonaktifkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:13 WIB
Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Kini Dinonaktifkan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta pada Kamis (19/12/2024). Hal ini merupakan buntut pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Disbud DKI.

"Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Teguh mengatakan, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas untuk sementara ini.

"Plh (Kepala Dinas)-nya adalah Sekretaris Dinas, insyallah," jelasnya.

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Teguh juga menyatakan pihaknya siap bekerja sama selama proses penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. 

"Kami komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," jelasnya.

"Pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya. kita juga terhadap berbagai masalah-masalah lainnya," pungkasnya. 

Jaksa Sita Uang Rp150 M di Kantor Disbud DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota

Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023. Adapun jumlah anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI