Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:45 WIB
Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!
Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Petisi Warga Tolak Kenaikan PPN saat menyerahkan petisi online ke Kantor Setneg. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan dari warga sipil menyerahkan Petisi Warga Tolak Kenaikan PPN ke kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Ada lima orang perwakilan yang membawa surat dan petisi tersebut ke gedung Setneg.

Risyad Azhari dari akun X, @barengwarga mengatakan ia bersama perwakilan warga lainnya ingin menyerahkan petisi yang dimulai sejak 19 November 2024 itu ke Setneg. Ia berujar pengumpulan petisi dilakukan secara organik melalui partisipasi teman-teman di internet. Ia menegaskan pihaknya hanya menjembatani.

"Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah, yaitu penolakan untuk PPN 12 persen. Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," kata Risyad ditemuki awak media di depan kantor Setneg, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Sebut Narasi Usir Jemaah Masjid saat Wapres Gibran Jumatan Hoaks, Paspampres: Itu Orang Tak Bertanggungjawab!

Risyad menyampaikan latar belakang adanya petisi penolakan terhadap kenaikkan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya kenaikkan PPN tersebut terkeaan dipaksankan dan terlalu berat buat rakyat.

"Jelas kami tahu bahwa PPN 12 persen ini dirancang di tahun 2021, yang kalau kami lihat relevansinya hari ini, tidak relevan dari ekonomi warganya sendiri, dari tabungannya sendiri. Kami lihat tahu merosot kan. Kita lihat juga middle class sudah rontok ke bawah ya kan," ujar Risyad.

Berdasarkan latar belakang tersebut, warga sipil lantas menyatakan penolakam dan meminta pemerintah membatalkan kenaikkam PPN 12 persen.

Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Petisi Warga Tolak Kenaikan PPN saat menyerahkan petisi online ke Kantor Setneg. (Suara.com/Novian)
Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Petisi Warga Tolak Kenaikan PPN saat menyerahkan petisi online ke Kantor Setneg. (Suara.com/Novian)

"Jadi rasa-rasanya tidak bijak kalau dipaksakan untuk terus naik PPN-nya ke 12 persen, jadi kami harap itu dibatalkan. Isi tuntunannya cuma satu yaitu batalkan PPN 12 persen," kata Risyad.

Risyad pesimis dengan pernyataan pemerintah bahwa kenaikkan PPN 12 persen hanya diperuntukan untuk barang mewah. Menurutnya pernyataan tersebut hanya pengaburan.

Baca Juga: Dukung Ide Prabowo, PKS Ungkit Kecurangan Pilkada: Politisasi Bansos hingga Cawe-cawe Aparat

"Jangan bilang-bilang pakai khusus barang mewah doang. Saya tahu kita sadar itu upaya-upaya buat pembiasan pengaburan, pengabu-abuan," ujarnya.

Risyad menegaskan kembali bahwa tuntutan dari penyerahan petisi tersebut ialah meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN.

"Jadi kami pengennya batal-in total. Jangan pakai diksi-diksi barang mewah, barang premium. Jangan diplintir-plintir. Batal-in semuanya untuk PPN 12 persen," kata Risyad.

Sebelum menuju ke Kementerian Setneg untuk menyerahkan petisi, perwakilan warga sipil terlebih dahulu menggelar aksi di depan Istana Merdeka.

"Ya tadi kami kumpul di titik aksi Kamisan, kurang lebih ada 200-300 orang, niatnya tadi mau nganter sampe sini cuma ya memang enggak bisa semuanya, jadi hanya perwakilan aja," ujar Risyad.

Terpisah, Afif dari perwakilan yang ikut menyerahkan petisi, menyampaikan laporan yang mereka serahkan kepada Setneg sudah diterima.

"Laporan sudah diterima bagian persuratan. Kami cuma menyampaikan mengenai petisi mengenai penolakan kenaikan PPN 12 persen berikut alasannya. Mereka tidak berkata apapun hanya menerima saja,"  ujar Afif kepada wartawan.

"Kami akan follow up petisi tersebut dua Minggu ke depan untuk menanyakan, apakah aspirasi kami diterima atau tidak karena kan PPN ini berlakunya Januari mendatang," kata Afif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI