Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki program pendamping desa.
Program ini ada dua jenis, yakni Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Keduanya memiliki perbedaan, jika Pendamping Desa berasal dari penduduk desa setempat atau penduduk yang berbatasan. Berbeda dengan Pendamping Lokal Desa yang berasal dari penduduk desa di kecamatan setempat atau yang berbatasan.
Pendamping Desa memiliki gaji yang cukup lumayan. Bahkan ada yang menyebut setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022 telah diatur mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Honorarium Pendamping Desa berkisar antara Rp2.052.000–Rp4.861.000. Sedangkan biaya operasionalnya antara Rp1.252.800–Rp2.281.480.
Sementara itu gaji Pendamping Lokal Desa sebesar Rp1.382.000–Rp2.393.000 dan biaya operasional Rp377.000–Rp979.000.
Lantas, berapa lama jabatan pendamping desa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa Pasal 32 disebutkan sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Baca Juga: Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Berdasarkan Kemenkes.go.id, jabatan pendampingan desa tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kesepakatan tersebut disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pendampingan desa.