Pengadilan Makzulkan Presiden Korsel, Yoon Diperintahkan Serahkan Bukti Darurat Militer

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:38 WIB
Pengadilan Makzulkan Presiden Korsel, Yoon Diperintahkan Serahkan Bukti Darurat Militer
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum presiden Korea Selatan yang dimakzulkan berpendapat pada hari Kamis bahwa Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan selama pemberlakuan darurat militer yang dramatis bulan ini.

Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen dalam pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan setelah deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade.

Mahkamah Konstitusi memulai proses terhadap Yoon pada hari Senin dan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya.

Yoon juga sedang diselidiki oleh tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyelidik antikorupsi.

Baca Juga: IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol

"Di mana di dunia seorang pemimpin menyatakan pemberontakan selama konferensi pers langsung?" Seok Dong-hyeon, juru bicara tim hukum Yoon, mengatakan pada jumpa pers di Seoul.

Yoon membuat deklarasi darurat militernya dalam pengumuman televisi langsung, meskipun itu ditolak oleh anggota parlemen beberapa jam kemudian.

“Di mana Anda bisa menemukan pemberontakan yang berakhir dalam waktu dua atau tiga jam karena Majelis Nasional memerintahkan mereka untuk menghentikan darurat militer?” kata Seok.

Anggota parlemen Korea Selatan memaksa masuk ke parlemen melalui barisan tentara untuk menolak deklarasi darurat militer Yoon.

Protes besar-besaran terhadap pemimpin yang digulingkan, dengan demonstrasi kecil yang mendukungnya, telah mengguncang ibu kota Korea Selatan.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan

Yoon dan beberapa lingkaran dalamnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Dia tetap berada di bawah larangan bepergian.

Seok mengatakan Yoon tetap “jelas dan percaya diri” tentang memperjuangkan kasusnya di pengadilan.

Yoon gagal hadir di hadapan pengawas korupsi Korea Selatan pada hari Rabu setelah dipanggil untuk diinterogasi, kata Kantor Investigasi Korupsi.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Yoon pada hari Rabu untuk menyerahkan dekrit darurat militernya, serta catatan rapat kabinet yang diadakannya tepat sebelum dan setelah pengumuman.

Mahkamah telah menetapkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, meskipun Yoon tidak diharuskan untuk hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI