Suara.com - Aksi unjuk rasa bertajuk "Peringatan Darurat" menjadi salah satu peristiwa politik penting yang terjadi di Tanah Air sepanjang tahun 2024. Demonstrasi skala besar ini tak hanya terjadi di Jakarta, tapi di berbagai kota besar lainnya di Indonesia.
Mulanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada Serentak 2024. Intinya, terdapat penyesuaian ambang batas parlemen alias parliamentary thershold untuk kandidat calon kepala daerah.
DPR RI lantas secepat kilat membahas ulang UU tersebut lewat Badan Legislasi (Baleg). Terdapat berbagai pernyataan yang mengatakan legislator tak ingin mengikuti putusan MK itu.
Banyak pihak yang mengaitkan DPR yang mayoritas didominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ingin memuluskan jalan bagi putra Presiden saat itu, Joko Widodo alias Jokowi yakni Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Tak hanya itu, rencana ini diduga juga merupakan bentuk pembungkaman demokrasi lantaran akan menutup jalan bagi para calon kepala daerah yang tak memenuhi parliamentary thershold.
Masyarakat luas lantar merespons aksi ini dengan seruan aksi besar-besaran di gedung DPR RI.
Berikut rangkuman peristiwa aksi "Peringatan Darurat" dalam Kaleidoskop Suara.com 2024:
Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: ASN Molor Pindah, Beda Jokowi dan Prabowo soal Ngantor di IKN
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Jalan Kaesang Maju Pilkada Terbuka
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyadari, dirinya memungkinkan untuk maju mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur. Hal itu seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon.
Meski begitu, Kaesang masih menunggu aturan lebih lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyusul adanya putusan MA.
"Kalau lihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA saya memungkinkan untuk maju, tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2024).
Kaesang tidak mengetahui secara detail apakah nantinya akan ada konsultasi dari KPU kepada DPR atau tidak. Sebab ia mengaku tidak ikut-ikutan persoalan aturan tersebut.
"Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak," kata Kaesang.
Saa itu, Kaesang digadang-gadang bakal maju mencalonkan gubernur atau wakil gubernur DKI Jakarta. Menanggapi ini, Kaesang menegaskan soal 8 kursi DPRD yang diperoleh PSI.
Usia 30 Tahun Jadi Minimal Syarat Daftar Pilkada
Pada akhirnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.
MK Turunkan Parliamentary Thershold Pilkada
Keputusan mengejutkan dari MK juga terjadi di hari yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
Partai Ramai-ramai Usung Calon Sendiri
Putusan MK soal penurunan parliamentary thershold itu langsung mengubah roda politik. Sejumlah partai pada akhirnya bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada.
PDIP menjadi partai yang banyak 'diuntungkan' dari putusan MK ini. Pasalnya, partai berlambang banteng ini tak masuk dalam koalisi KIM.
Di sisi lain, banyak daerah yang mayoritas suaranya dikuasai oleh KIM. Tanpa putusan MK itu, puluhan daerah diprediksi awalnya akan muncul kotak kosong.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi kemenangan melawan oligarki partai politik di Pilkada 2024.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi Kotak Kosong," kata Deddy dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, putusan MK tersebut harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam Pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," katanya.
Respons Kilat Baleg DPR
Hanya dalam waktu 24 jam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI langsung menggelar rapat membahas kilat Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada.
Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada ketimbang MK.
Baleg DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat, bahkan direncanakan pada Kamis (22/8/2024) hari ini. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I pada Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
Ramai Protes 'Peringatan Darurat' di Medsos
Masyarakat luas merespons pembahasan UU Pilkada dengan protes keras. Sejak Rabu 21 Agustus, beredar di media sosial gambar latar belakang biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" yang diunggah banyak orang termasuk para figur publik.
Bersamaan dengan itu, beredar pula ajakan menggelar aksi protes di berbagai lokasi di sejumlah daerah demi mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.
Aksi di depan gedung DPR RI menjadi yang paling besar. Elemen buruh, mahasiswa, aktivis, artis, hingga ojol ikut dalam demonstrasi ini.
Bahkan, sejumlah demonstran membawa tiang pancung seolah dipersiapkan untuk mengeksekusi Presiden Joko Widodo. Tiang pancung tersebut dicat berwarna cokelat. Selain itu terdapat sejumlah selebaran yang ditempelkan.
Sementara di dekat alat eksekusi pisau pancung ditempel wajah Jokowi. Dalam selebaran yang ditempel di tiang pancung tersebut juga terdapat tulisan yang meminta Jokowi untuk tahu malu.
"Minimal malu," tulis selembaran tersebut dikutip Kamis (22/8/2024).
"Indonesia baru tanpa dinasti Jokowi," tulis selembaran lainnya.
Aksi juga sempat berlangsung ricuh hingga pagar dan tembok gedung wakil rakyat itu dijebol massa aksi.
DPR Nyerah, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi UU Pilkada ditunda atau batal digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Menurut Sufmi Dasco Ahmad, rapat tidak mencapai quorum.
"Sesuai dengan Tatib DPR bahwa rapat rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi quorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Dengan begitu, agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan.
Setelah pengumuman batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, massa aksi sempat bertahan demi mengawal putusan itu. Mereka sempat khawatir DPR tiba-tiba menggelar rapat paripurna dan berubah pikiran.