Suara.com - Human Rights Watch (HRW) pada Kamis (19/12/2024) mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa Israel telah membunuh ribuan warga Palestina di Gaza dengan cara menghalangi akses mereka terhadap air bersih, yang dianggap sebagai bentuk genosida dan pemusnahan.
Laporan ini mengklaim bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina dan merupakan tindakan genosida sesuai dengan Konvensi Genosida 1948.
Menurut HRW, kebijakan Israel ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan yang masih berlangsung. HRW juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bisa dilihat sebagai genosida, jika dilihat dari niat yang terkandung di balik kebijakan itu, meskipun untuk membuktikan genosida, perlu adanya bukti tentang niat dari pihak Israel.
Lama Fakih, Direktur HRW untuk Timur Tengah, mengungkapkan dalam konferensi pers, "Apa yang kami temukan adalah bahwa pemerintah Israel secara sengaja membunuh warga Palestina di Gaza dengan cara menahan air yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup."
Baca Juga: Hanya Sepertiga Bantuan PBB Masuk Gaza, Israel Didesak Buka Akses
Fakih mengutip bahwa deprivasi air tersebut sudah menyebabkan warga Gaza hanya bisa mengakses beberapa liter air per hari, jauh di bawah ambang batas 15 liter yang dianggap cukup untuk bertahan hidup.
Namun, Israel membantah tuduhan genosida tersebut, dengan menyatakan melalui kementerian luar negerinya di platform X (sebelumnya Twitter) bahwa mereka selalu mematuhi hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan yang dipimpin oleh Hamas dari Gaza pada 7 Oktober 2023 yang memicu konflik. Israel juga mengklaim bahwa mereka terus memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan air ke Gaza meski menghadapi serangan dari Hamas.
Sementara itu, HRW juga mencatat bahwa meskipun ada klaim Israel yang mengatakan mereka menjaga infrastruktur air tetap beroperasi, kenyataannya banyak fasilitas air di Gaza yang terhenti operasionalnya karena penghentian pasokan bahan bakar dan listrik oleh Israel. Hal ini memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah sangat parah di Gaza, yang kini telah kehilangan banyak kehidupan, dengan lebih dari 45.000 warga Palestina tewas akibat kampanye militer Israel.
Tuduhan serupa sebelumnya juga diajukan oleh Amnesty International yang menyebutkan bahwa Israel sedang melakukan genosida di Gaza.
Kedua laporan ini muncul setelah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang keduanya membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Indonesia-Mesir Satu Suara: Hentikan Perang di Palestina
Genosida, menurut Konvensi Genosida 1948, adalah tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu. Dalam konteks ini, HRW menyebutkan bahwa penghentian aliran air ke Gaza adalah bentuk kebijakan yang dapat mengarah pada pemusnahan kelompok Palestina.