Padahal Menang di PTUN, Anwar Usman Malah Cabut Gugatan soal Ketua MK Suhartoyo, Kenapa?

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:01 WIB
Padahal Menang di PTUN, Anwar Usman Malah Cabut Gugatan soal Ketua MK Suhartoyo, Kenapa?
Gibran Rakabuming Raka dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula," begitu bunyi amar putusan dimaksud.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI