Prabowo Desak Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Legislator DPR Singgung Tugas Berat KPK dan Kejagung

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB
Prabowo Desak Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Legislator DPR Singgung Tugas Berat KPK dan Kejagung
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi saat mengunjungi Istana Kepresidenan Al Ittihadiya, Kairo, Rabu (18/12/2024). [Tim Media Presiden Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik dan mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Ketika dilantik sebagai Presiden, menurut dia, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan korupsi. Namun bukan hanya tindakan korupsi yang harus diberantas, tetapi uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi.

"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dia pun mengajak para penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius untuk mengembalikan uang negara yang dicuri para korupsi.

Baca Juga: Dukung Ide Prabowo, PKS Ungkit Kecurangan Pilkada: Politisasi Bansos hingga Cawe-cawe Aparat

"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," kata Abdullah sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, bahwa menurut data KPK pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara. Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.

Selain itu, dia mengatakan Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi. Rinciannya, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara Rp76,4 miliar.

"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Baca Juga: Prabowo Minta Aparat Setia kepada Rakyat: Kalau Tidak, Saya Bersihkan!

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI