Gawat! Suami di Madina Sumut Suruh Istri Bikin Video Porno Bareng Pria Lain

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:41 WIB
Gawat! Suami di Madina Sumut Suruh Istri Bikin Video Porno Bareng Pria Lain
Pasutri ID dan RT di kantor Polisi. [dok Polres Madina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang suami di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), berinisial ID alias Ican (52) menyuruh istrinya, RT (44) membuat video porno bersama pria lain.

Video porno itu lalu beredar di media sosial. Pihak kepolisian lalu turun tangan dan menangkap pasutri ini di rumah kos di Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.

"Sudah kita amankan RT dan suaminya ID alias Ican," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Rabu (19/12/2024).

Arie mengatakan bahwa ada dua video porno yang beredar. Pada video pertama, RT berhubungan dengan dua pria. Sedangkan video kedua, RT berhubungan dengan seorang pria.

"Video telah menyebar di kalangan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Madina," ujar Arie.

Setelah video tersebut viral, warga kemudian melaporkan video itu ke Polres Madina. Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat konferensi pers. [dok  Polres Madina]
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat konferensi pers. [dok Polres Madina]

"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk

"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI