Akhirnya Kapolres Jaktim Akui Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti: Kami Mohon Maaf

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:05 WIB
Akhirnya Kapolres Jaktim Akui Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti: Kami Mohon Maaf
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. [ANTARA/Syaiful Hakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," tegas Nicolas.

Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI