Kapan PPPK 2025 Dibuka? Cek di Sini

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 11:10 WIB
Kapan PPPK 2025 Dibuka? Cek di Sini
Ilustrasi PPPK. [jatengprov.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.

11. Memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi atau lembaga yang membuka formasi.

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau sedang dalam masa menunggu proses penetapan nomor induk pegawai.

13. Melamar secara online melalui platform resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

14. Melamar hanya ke 1 jenis pengadaan ASN, misal PPPK saja atau CPNS saja pada tahun anggaran yang sama. Tidak boleh double minat.

15. Melamar hanya pada 1 instansi, 1 jenis jabatan, pada 1 periode tahun anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI