Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Rabu (18/12/2024).
Karna diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang menjadikannya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa tim penyidik mencecar Karna perihal aliran dana yang diterimanya.
"Didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua orang Kepala Kantor Pertanahan Situbondo untuk ditanya soal aset milik Karna.
"Didalami terkait dengan aset milik tersangka KS," ujar Tessa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Bondowoso, Jalan Veteran, Nomor 1, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Diketahui, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diperiksa KPK
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.