Suara.com - Anggota DPR RI yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2024) pagi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Bersamaan dengan pemeriksaan itu, harta kekayaan Yasonna Laoly turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Maret 2024, kekayaan Yasonna tercatat mencapai Rp 25.309.128.446.
Yasonna memiliki sejumlah aset yang tersebar di berbagai kategori. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 3.839.090.126
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.047.250.200
- Harta bergerak lainnya: Rp 4.716.499.000
- Surat berharga: Rp 227.922.000
- Kas dan setara kas: Rp 10.478.367.120
- Harta lainnya: Rp 5.000.000.000
- Utang: Tidak ada laporan utang
Yasonna tercatat memiliki 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas mulai dari 52 meter persegi hingga 15.000 meter persegi. Aset-aset properti tersebut tersebar di Tangerang, Medan, Deli Serdang, Karo, dan Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kendaraan Mewah dalam Koleksi Yasonna
Selain properti, harta kekayaan Yasonna Laoly juga meliputi tiga kendaraan roda empat, yakni:
- Toyota Harrier Jeep (2015)
- Toyota Crown Royal Saloon 3.0G A/T (2009)
- Toyota Fortuner (2011)
Diperiksa KPK
Penyidik KPK memeriksa Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu (6/12/2024). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku dan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna menjelaskan bahwa ia pernah mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait perbedaan tafsir suara calon legislatif yang meninggal dunia.
"Ada surat yang saya tanda tangani untuk permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Hal ini terkait Keputusan MA Nomor 57 karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP," katanya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna mengonfirmasi kepada penyidik terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
"Sebagai menteri, saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku. Itu yang diminta penyidik KPK," ujarnya.
Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
KPK pada Jumat (6/12/2024) kembali merilis daftar pencarian orang (DPO) terbaru dengan menampilkan foto-foto terkini Harun Masiku. Dalam DPO tersebut, Harun digambarkan memiliki tinggi badan 172 cm, bertubuh kurus, berkacamata, dan memiliki suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.
Setelah diperiksa selama hampir tujuh jam, Yasonna menyampaikan apresiasi kepada penyidik KPK.
"Penyidik sangat profesional menanyakan sesuai posisi saya, baik sebagai Ketua DPP maupun sebagai Menkumham," katanya.