Suara.com - Seorang ibu berinisial FF membuat melaporan seorang dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat (Jakbar) ke Konsil Kesehatan Indonesia. FF diduga menjadi korban malpraktik dari dokter tersebut.
Kuasa hukum Uly Samura and Associates, Haris Azhar menyebut kliennya sangat yakin atas kejadian malpraktik ini. Sebab, terdapat banyak kejanggalan atas tindakan dari si dokter kepada korban.
"Saya nggak sebutkan dulu nama dokternya, yang kami duga dan kami sebenarnya dugaannya sangat kuat dan berkeyakinan, dokter tersebut melakukan malpraktik baik dari sebelum melakukan tindakan maupun saat melakukan tindakan, bahkan sampai setelah melakukan tindakan," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Haris mengatakan, dugaan malpraktik tersebut terjadi karena sang dokter salah mengangkat saluran tuba milik FF. Akibatnya, kini FF tidak bisa lagi mengandung.
Karena itu, Haris menilai malpraktik yang dilakukan dokter itu tergolong serius. Selain soal pembedahan, FF melalui kuasa hukumnya hendak melaporkan praktik lain yang dilakukan sang dokter.
Misalnya, melaporkan soal ketika dokter itu memaksa FF untuk menyetujui operasi tanpa waktu konsultasi yang panjang serta memberikan keterangan bohong pasca-pembedahan.
Haris berharap, melalui laporan ke Konsil Kesehatan Indonesia, izin praktik dokter itu dapat dicabut.
Selain membuat laporan ke Konsil Kesehatan Indonesi, FF melalui kuasa hukumnya turut melaporkan aksi malpraktik itu ke Komnas Perempuan dan Komisi Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI).
Sementara itu, Haris mengaku hendak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Namun, ia belum mengungkapkan kapan pihaknya akan membuat laporan ke aparat penegak hukum.
"Kita punya banyak permintaan, salah satunya si dokter tersebut harus dicabut izinnya, dan juga harus diinformasikan kepada publik supaya hati-hati dengan dokter ini," tuturnya.
"Kayaknya polisi masih sibuk. Kita lihat saja, sabar," katanya.