Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Teguh Setyabudi akan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana dari jabatannya. Langkah tersebut sebagai respons atas dugaan kasus korupsi di instnasi tersebut yang ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKJ, Budi Awaluddin mengatakan, hingga Rabu (18/12/2024) jam 22.46 WIB, Iwan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor instansi tersebut yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKJ, Penggeledahan Berlangsung Hingga Malam Hari
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKJ telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyanudi juga dikatakannya telah menginstruksikan inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Sebab dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan yang telah terjadi hingga mengakibatkan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKJ masih menghitung besaran kerugian daerah.
Sebelumnya, Kejati DKJ melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023 berjumlah Rp 150 miliar.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.
Selain itu, penyidik juga menggeledah di 4 lokasi lain yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini, yakni Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” katanya.