Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan dugaan korupsi pada 2023 lalu itu berlangsung hingga malam hari.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKJ, Budi Awaluddin. Ia menyatakan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Pemprov DKJ telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
Kemudian, Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyanudi juga dikatakannya telah menginstruksikan inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKJ masih menghitung besaran kerugian daerah.
Sebelumnya, Kejati DKJ melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeladahan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan dalam anggaran dinas tahun anggaran 2023. Adapun jumlah anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024) malam.
Baca Juga: DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?
Selain kantor Dinas Kebudayaan, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap 4 lokasi lainnya yang terindikasi menyimpan bukti dalam perkara ini.
“Kantor EO GR-Pro Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, rumah tinggal di Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Syahron.
“Rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman Jakarta Timur, rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” katanya.