Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2024 | 00:05 WIB
Saka Tatal Tak Bersalah? Pengacara Ini Bongkar Kejanggalan Putusan PK Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal (tengah) mantan terpidana kasus Vina Cirebon saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Tajuddin Rachman membongkar dugaan kejanggalan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya niat, perbuatan, dan akibatnya tidak sinkron.

Diketahui, Tajuddin adalah pengacara yang dimintai bantuan oleh Farhat Abbas untuk membuat sebagian dari PK Saka Tatal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Tajuddin menjelaskan tentang rangkaian cerita yang dibuat pada pasal-pasal yang menjatuhkan Saka Tatal ke penjara dinilai tidak nyambung dengan fakta yang terjadi.

"Bahwa, mulai putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, orang yang dituduh punya motif membunuh pertama adalah Dani dan Pegi," kata Tajuddin Rachman yang dilansir dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Vonis Mardani H Maming Dikorting MA, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun

Menurut Tajuddin, tidak ada hubungan kematian Vina dan Eki yang disebabkan oleh Saka Tatal. Dia menilai yang mempunyai dendam adalah Pegi dan Dani, sedangkan Andi adalah orang yang menyuruh membunuh.

"Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa Saka Tatal adalah bagian dari geng motor itu, tidak ada dalam putusan itu," jelas Tajuddin.

Selain itu, Tajuddin menjelaskan teori kausalitas salah satunya teori generalisir yang menggunakan anggapan umum seperti kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

"Karena tidak ada orang lain pada saat Jessica dituduh memberikan kopi sianida, nah tidak ada satu-satunya orang yang bisa dituduh untuk menyimpan racun dalam gelas itu selain Jessica," jelas Tajuddin.

"Tidak ada kejelasan sampai saat ini, di mana diperoleh racun itu, apakah dibeli dan di mana asalnya, tidak ada sampe sekarang, sama juga ini (kasus Saka Tatal)," sambungnya.

Baca Juga: Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Terakhir, Tajuddin mengungkapkan bahwa Saka Tatal tidak terbukti memegang samurai pada tuduhan bukti yang diberikan, menurutnya tidak ada berita acara terkait adanya samurai.

"Saya tidak menemukan hubungan luka-luka, tidak ada juga dalam visum yang bercerita bahwa luka yang menyebabkan matinya karena tusukan, yang ada hanya bekas pukulan benda tumpul dan kakinya vina patah," pungkasnya. [Moh Reynaldi Risahondua]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI