Suara.com - Sepanjang tahun 2024, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima pengaduan sebanyak 456 kasus terkait dengan buruh migran. Paling banyak laporan datang dari buruh migran yang bekerja sebagai awak kapal perikanan.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan jika dikelompokan berdasarkan gender, aduan paling banyak datang dari buruh migran laki-laki, sebanyak 322 kasus atau sekitar 70,6 persen.
Sementara aduan yang datang dari buruh wanita sebanyak 134 kasus atau sekitar 29,4 persen.
“Tingginya kasus yang dialami laki-laki disebabkan oleh meningkatnta kasus di sektor awak kapal perikanan migran, sektor perkebunan, dan online scam atau forced scam,” kata Hariyanto, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Aturan Baru Gaji Awak Kapal Diresmikan Kemenhub, Cek Rinciannya!
Dalam sektor pekerjaan, paling banyak aduan datang dari para awak kapal perikanan. Laporan kasus dari sektor tersebut, lanjut Hariyanto, sebanyak 196 kasus.
Sektor lainnya yakni pekerja rumah tangga, dengan 80 kasus. Online scam sebanyak 62 kasus, pekerja kontruksi ada 34 kasus.
“Sektor lain yang banyak melaporkan aduan yakni dari sektor perkebunan sebanyak 27 kasus,” ujarnya.
Berdasarkan jenis permasalahan yang paling banyak ditemui oleh buruh migran yakni soal penipuan. Jumlahnya, kata Hariyanto mencapai 447 kasus.
Disusul dengan pemalsuan atau manipulasi dokumen sebanyak 415 kasus. Tindak pidana perdagangan orang alias TPPO sebanyak 251 kasus, jeratan hutang 162 kasus, dan gaji tidak dibayar sebanyak 131 kasus.
Baca Juga: Bikin Usaha Keagenan Awak Kapal Gunakan Layanan Daring Simkapel, Apakah Itu?
“Pada tahun 2024, SBMI menerima dan menangani kasus sebanyak 456 kasus, sedangkan jumlah jenis masalah yang dialami sebanyak 2.172 jenis masalah. Hal ini membuktikan bahwa satu kasus/satu korban mengalami permasalahan ganda,” jelas Hariyanto.
Hariyanto mengatakan dari 456 kasus yang diterima oleh pihaknya, kasus yang dapat diselesaikan oleh pihaknya sebesar 59,65 persen. Selesai sebagian 0,22 persen.
“Yang belum selesai masih dalam proses penanganan sebanyak 183 kasus atau sekitar 40,13 persen,” jelasnya.
Hariyanto menjelaskan, kasus yang belum terselesaikan alias mandek di berbagai instansi atau lembaga tertentu. Paling banyak penyelesaian kasus buruh migran mandek di pihak kepolisian, jumlahnya mencapai 43,5 persen.
Kementerian Luar Negeri sebanyak 26,1 persen, Lapor Mas Wapres 22 persen, pihak agency 4,2 persen, Dinas Ketenagakerjaan 3,1 persen, Kemnaker 1 persen, dan BP3MI sebesar 0,5 perse,
“Kasus yang dilaporkan ke Lapor Mas Wapres adalah kasus online scam/forced scam sebanyak 43 kasus yang dipekerjakan di Myanmar dan Kamboja,” tandasnya.