7 Jam Diperiksa, Eks Menkumham Yasonna Ngaku Dicecar KPK soal Jejak Buronan Harun Masiku

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto
7 Jam Diperiksa, Eks Menkumham Yasonna Ngaku Dicecar KPK soal Jejak Buronan Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa kasus Harun Masiku di KPK. (Suara.com/Dea)

Yasonna juga menyebutkan bahwa penyidik KPK tidak menanyakan perihal keberadaan Harun Masiku kepada dirinya.

Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yassona Laoly mengaku sempat dicecar soal pergerakan buronan Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP itu usai menjalani pemeriksaan perihal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

“Yang kedua (ditanya) ya, adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Sebagai mantan menteri yang juga membidangi masalah imigrasi, Yasonna mengeklaim dirinya ditanya soal pergerakan Harun Masiku saat ke luar negeri atau masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (Suara.com/Dea)

Yasonna juga menyebutkan bahwa penyidik KPK tidak menanyakan perihal keberadaan Harun Masiku kepada dirinya.

“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku),” tandas Yasonna.

Diketahui, Yasonna menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan buronan dan mantan politikus PDIP Harun Masiku selama kurang lebih tujuh jam.

Harun Masiku DPO KPK

Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).