Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Antara)
Motifnya Receh! 3 Pelaku Bullying Paksa Anak Difabel Makan Daging Musang Ternyata Cuma Iseng
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Review Anime Kenka Dokugaku, Bukan Sekadar Adu Jotos Biasa!
26 Maret 2025 | 16:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI