Jadi Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diperiksa KPK

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:18 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diperiksa KPK
Bupati Situbondo Karna Suswandi didampingi Wabup Khoirani dan BKPSDM serta Sekda Wawan Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Novi Husdinariyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Rabu (18/12/2024) hari ini terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jalan Veteran, Nomor 1, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Pihak lain yang juga dijadwalkan pemeriksaannya ialah PNS pada Dinas PUPP Situbondo Andri Setiawan, Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda, dan dua orang Kepala Kantor Pertanahan Situbondo.

Baca Juga: Geruduk Gedung KPK, Massa Mahasiswa Tuntut Penangkapan Harun Masiku

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yaitu AS, AIW, FAS, dan LAA.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Tessa menjelaskan, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Ungkit Singapura dan Hong Kong, Pimpinan KPK Setuju Usulan Penyidik Tunggal, tapi...

“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI