Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Demi Konten Viral 3 Warga Bandung Paksa ABK Makan Daging Musang, Setelah Viral Malah Ditangkap Polisi
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
24 April 2025 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI