Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dinilai salah strategi dalam upaya menaikan pendapatan negara melalui penerapan PPN 12 persen. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebutkan bahwa negara sebenarnya bisa lebih untung jika menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok daripada berlakukan PPN 12 persen.
Terlebih kebijakan PPN 12 persen tersebut justru menimbulkan kontroversi di ranah publik.
"Kami bisa melihat bahwa dengan menaikkan CHT ini kita akan bisa meningkatkan pendapatan negara, alih-alih harus menaikkan PPN," kata Ketua PKJS-UI, Aryana Satrya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, menaikan CHT juga berpotensi mengurangi beban ekonomi kesehatan karena lebih banyak yang merokok akibat harga rokok per bungkus bisa jadi lebih mahal.
Kekhawatiran tentang keberlangsungan pekerjaan petani tembakau bisa terganggu bila CHT dinaikan, dikatakan Aryana, sudah tidak relevan.
"Ternyata memang walaupun cukai dinaikkan tiap tahun, tapi produksi rokok itu relatif tidak berubah, jadi inelastis. Padahal pendapatan negara bisa naik," imbuhnya.
Menurut Aryana, kenaikan CHT justru bisa jadi sumber dana untuk menjalankan berbagai program prioritas dari pemerintahan Prabowo, seperti program makanan bergizi gratis.
"Daripada melihat hal-hal yang kontroversi, PPN dinaikkan tiap tahun, lebih baik CHT atau cukai ini juga dinaikkan," sarannya.
Oleh karena itu, PKJS UI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil memintah pemerintahan Prabowo untuk menaikan tarif cukai rokok untuk semua produk tembakau, termasuk rokel dan tembakau iris atau rokok linting setiap tahun.
Kenaikan tarif rata-rata untuk semua jenis dan golongan sigaret itu disarankan bisa mencapai minimal 25 persen.