Suara.com - Menteri luar negeri Malaysia akan didenda karena menghisap rokok di area bebas rokok, kata menteri kesehatan negara itu, Rabu.
Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad awal minggu ini mengunggah ulang foto Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan yang sedang merokok di sebuah restoran pinggir jalan di negara bagian Negeri Sembilan, Malaysia.
Merokok di semua restoran dan tempat makan dinyatakan ilegal di Malaysia pada tahun 2019 dan tindakan lebih ketat diberlakukan pada bulan Oktober tahun ini.
"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini," kata Dzulkefly di platform media sosial X pada hari Rabu, seraya menambahkan bahwa menteri luar negeri sendiri ingin didenda atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga: PSSI Waspadai Manuver Pembenahan Sepak Bola Malaysia: Jangan Puas, Kalau Tidak...
Berdasarkan hukum Malaysia, orang yang tertangkap merokok di area terlarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit (Rp18 juta).
Mohamad meminta maaf pada hari Rabu dan mengatakan bahwa ia telah menerima surat pelanggaran dari otoritas kesehatan tetapi jumlah denda belum ditentukan.
"Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di antara masyarakat, saya ingin menyampaikan permintaan maaf saya dengan tulus," katanya seperti dikutip di surat kabar The Star.
"Saya akan membayar denda, dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi."
Foto Mohamad yang sedang merokok di restoran tersebut telah memicu kemarahan daring minggu ini.
Baca Juga: Malaysia dan Thailand Bersatu Perangi Kejahatan Transnasional di Perbatasan
"Apakah Anda seorang menteri... atau VVIP, yang salah tetap salah. Tidak seorang pun kebal hukum," kata seorang pengguna X.
Yang lain berkata: "Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat daripada masyarakat."