Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 urung dilaksanakan.
Pada saat itu, manajemen PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.
Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali atau PK pada tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR.
Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Desember 2017.
Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
Merasa dirugikan kemudian atas laporan lawyer senior Toni Budidjaja terkait dugaan pindana pengabaian perintah pengusaha kepada Mabes Polri, lantas Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Dirut PT. Sumi Asih membuat laporan balik, sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / I / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 Januari 2021 atas nama pelapor saudara Rusmin Wijaya, SH selaku kuasa hukum dari korban, karena yang bersangkutan dipandang telah membuat laporan palsu dan pengaduan fitnah sesuai Pasal 220 dan 317 KUHP. Atas perkara inilah kemudian TB diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.