Suara.com - Polemik kasus hukum terdakwa Tony Budidjaja (TB) dengan nomor Nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tengah menjadi sorotan di kalangan sarjana hukum.
Sidang lanjutan kasus hukum TB sapaan akrabnya itu bertempat diruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Untuk diketahui, terdalwa TB dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat atau kuasa hukum internal dari Vimar Overseas, Ltd yang dalam perseteruannya dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industri, telah melaporkan Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumi Asih atas dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1407 / XII / 2017 / Bareskrim tanggal 20 Desember 2017.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Jaksel kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tindak Pidana yakni Chairul Huda, yang dalam tanggapannya atas kasus tersebut.
Yang menyatakan bahwa advokat yang dilindungi adalah lawyer yang tengah menjalankan tugasnya untuk membela kliennya atas dasar itikad baik.
Jadi, imunitas advokat tidak berlaku secara general, hanya pengacara yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Huda juga menegaskan, formulasi pasal terkait hak imunitas advokat memiliki batasan yaitu itikad baik.
"Apabila terbukti adanya itikad buruk, atau terlebih lagi niat jahat atau mens rea, dalam tindakan seorang advokat, tindakan tersebut tidak akan tercakupi oleh Pasal 16 UU Advokat," ujar Chairul Huda, saat persidangan berlangsung.
Baca Juga: China Perluas Kebijakan Bebas Visa, 54 Negara Ini Diuntungkan
Huda melanjutkan, memiliki kartu anggota organisasi advokat bukan berarti semua tindakan yang diambil sebagai advokat akan dilindungi payung hukum Undang-Undang (UU) Advokat.