KPK Tanggapi Wacana Jadi Penyidik Tunggal Korupsi, Singgung Konvensi PBB

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:41 WIB
KPK Tanggapi Wacana Jadi Penyidik Tunggal Korupsi, Singgung Konvensi PBB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi wacana untuk menjadi lembaga penyidik tunggal yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dia menjelaskan bahwa wacana ini didasari oleh Komvensi Anti Korupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Dalam konvensi PBN melawan korupsi 2003 ini memang diamanatkan satu pembentukan badan khusus setiap negara peserta yang menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa UNCAC 2003 itu mengamanatkan agar penanganan tindak pidana korupsi dilakukan oleh satu badan khusus.

“Beliau (Yusril) mengatakan bahwa kalau kita di Indonesia misalnya ada tiga lembaga yang menangani penanganan perkara tipikor itu treatmentnya berbeda-beda,” ujar Nawawi.

“Penanganan tipikor oleh penyidik Polri, menurut beliau, ya, menjadi berbeda dengan penanganan perkara tipikor yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan. Lebih menjadi berbeda dengan penanganan tipikor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambah dia.

Perbedaan cara penanganan tindak pidana korupsi itu dianggap lebih berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Baca Juga: Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDIP: Sarat Muatan Politis

Menurut Yusril, wacana untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal yang menangani kasus tipikor masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI