Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menaikan cukai rokok pada 2025 dinilai sebagai langkah keliru dalam 100 hari pertama kerja pemerintah. Tidak naiknya cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 tahun 2024.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) memandang kebijakan itu sebagai kemunduran dalam pengendalian tembakau.
"Kami menyayangkan bahwa langkah seperti ini diambil di dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran," kata CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah harusnya selalu berpihak kepada populasi yang rentan. Namun, keputusan untuk tidak menaikan cukai rokok dianggap sebagai kemunduran dalam pengendalian tembakau.
Padahal cukai bisa jadi salah satu instrumen paling efektif untuk menekan prevalensi perokok, melindungi generasi muda, serta mendukung pembangunan kesehatan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pakar: Konsumen Berhak Informasi Produk Rokok Secara Jujur
Diah menyampaikan kalau masyarakat sebenarnya bisa punya ekspektasi tinggi terhadap rencana pembangunan Presiden Prabowo yang memiliki tujuh prioritas, di mana empat di antaranya berkaitan dengan kesehatan. Yakni, TBC, screening kesehatan gratis, perbaikan rumah sakit, serta program makan bergizi gratis.
"Tapi langkah yang diambil sekarang bertentangan dengan empat hal tadi. Jadi kami amat menyayangkan bahwa apa yang menjadi prioritas, tidak disokong dengan regulasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Empat prioritas terkait kesehatan itu sebenarnya juga perlu biaya yang tinggi. Dan melalui cukai rokok, negara berpotensi dapat pemasukan tambahan untuk kesehatan. Tambahan uang negara tersebut, lanjut Diah, bisa dimanfaatkan untuk mengerjakan salah satu prioritas kerja Prabowo, seperti menghilangkan TBC.
"Bisa dialokasikan untuk pemberantasan TBC yang salah satu beban penyakit karena rokok, dan di mana Indonesia menjadi negara kedua terbesar di dunia. Jadi ini kami amat sangat menyayangkan," pungkasnya.
Baca Juga: Profil FOOM: Perusahaan Rokok Elektrik Gugat Eks Karyawan Rp800 Juta Gara-gara Pindah Kerja