Bos Angels Product Diperiksa Kasus Gula Tom Lembong, Apa yang Digali Kejagung dari Perusahaan Tommy Winata?

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:26 WIB
Bos Angels Product Diperiksa Kasus Gula Tom Lembong, Apa yang Digali Kejagung dari Perusahaan Tommy Winata?
Bos Angels Product Diperiksa Kasus Gula Tom Lembong, Apa yang Digali Kejagung dari Perusahaan Tommy Winata? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Angels Product berinsial TWNG turut diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang telah menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. Pemeriksaan  terhadap saksi yang berasal dari salah satu perusahaan milik pengusaha Tommy Winata itu berlangsung pada Selasa (17/12/2024) kemarin. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara pada Rabu (18/12/2024) menyebutkan jika TWNG diperiksa sebagai saksi. 

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product," ujar Harli Siregar.

Diketahui, PT Angels Product merupakan perusahaan yang masuk dalam kelompok Artha Graha Grup milik Tommy Winata. 

Baca Juga: Nasib Pilu Karyawati yang Dianiaya George Sugama Anak Bos Toko Roti, Ibunya Diperas Pengacara sampai Jual Motor

Selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.

Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

Penampakan Tom Lembong melempar senyum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejagung RI. (Suara.com/Faqih)
Penampakan Tom Lembong melempar senyum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejagung RI. (Suara.com/Faqih)

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Baca Juga: Korban Curhat di DPR, Terkuak Aksi Arogan George ke Karyawati Toko Roti: 'Lo Orang Miskin, Gue Kebal Hukum!'

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI