Dikritik Dewas Bernyali Kecil, Pimpinan KPK: Mohon Maaf...

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:18 WIB
Dikritik Dewas Bernyali Kecil, Pimpinan KPK: Mohon Maaf...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebut Hengki otak pungli di KPK sudah jadi tersangka. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal nyali kecil pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pihaknya bukan bernyali kecil dalam menangani perkara, tetapi mengedepankan hak asasi manusi (HAM).

"Kami selaku penegak hukum tentunya dalam melakukan penegakan hukum tidak melihat pada berani atau tidak berani atau nyali besar atau nyali kecil, tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak," kata Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Dia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, lembaga antirasuah merujuk pada hukum formil dan materiil. Tanak juga menyebut dalam hukum formil, penegak hukum mesti mengutamakan HAM.

Baca Juga: Hari Ini, Eks Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK dalam Kasus Harun Masiku

"Untuk itu, kita tidak boleh ceroboh dalam menjalankan tugas penegakan hukum dalam terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Tanak.

Menurutnya, penanganan perkara tidak ditentukan oleh nyali pimpinan lembaga, tetapi soal pembuktian ada atau tidak peristiwa tindak pidana.

"Kita harus berpikir yang juridis formal, bukan secara logika. Jadi kita berpikir secara hukum, jadi bukan logika," tutur Tanak.

Lantaran itu, ia mengemukakan bahwa tidak pantas apabila menyebut pimpinan KPK tidak memiliki keberanian.

"Jadi mohon maaf kalau ada yang mengatakan bahwa nyali pimpinan kecil atau tidak mempunyai keberanian itu logika belaka itu. Nggak boleh seperti begitu," ucapnya.

Baca Juga: Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Triliun Kembali ke Negara, KPK Ungkap Sumbernya!

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu masih bernyali kecil untuk memberantas korupsi.

Awalnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyinggung riwayat kasus etik yang menyeret sejumlah nama pimpinan KPK periode 2024-2029.

"Pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas," kata Syamsudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Ia mengemukakan tersebut lantaran tiga Pimpinan KPK memiliki rekam jejak persoalan etik. Menurutnya bukan hanya soal integritas, namun juga pimpinan KPK dinilai belum menunjukan konsistensi soal sinergitas.

“Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” ujar Syamsudin.

Kemudian, dia juga menilai pimpinan KPK belum mampu membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal. Menurutnya pimpinan KPK saat ini tidak memiliki nyali dalam pemberantasan korupsi.

“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI