Suara.com - Partai penguasa dan oposisi di Korea Selatan pada Selasa (17/12) berselisih mengenai pengisian posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru untuk sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, di mana masih ada tiga dari sembilan posisi hakim yang kosong.
Ketua fraksi Partai Kekuatan Rakyat, Kweon Seong-dong, yang merupakan partai berhaluan konservatif, menyatakan dalam pertemuan partai bahwa tidak mungkin bagi pelaksana tugas presiden untuk menuk hakim baru sebelum keputusan pemakzulan disahkan oleh MK.
Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas presiden setelah pemakzulan Yoon di Majelis Nasional pada Sabtu (14/12) yang mengakibatkan penangguhan tugas kepresidenan Yoon hingga 180 hari, selama periode tersebut MK akan membahas mosi pemakzulan.
Kweon menegaskan bahwa ketika kekuasaan presiden ditangguhkan, pelaksana tugas presiden tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim MK baru dan harus berhati-hati dalam meninjau pelaksanaan kewenangannya.
Baca Juga: Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
Sementara itu, Ketua fraksi Partai Demokrat, Park Chan-dae, yang merupakan partai oposisi utama, mengungkapkan bahwa sebaiknya sidang pemakzulan dilanjutkan dengan sembilan hakim konstitusi lengkap, bukan hanya enam hakim yang ada saat ini, untuk menjaga keadilan dan kredibilitas persidangan.
Park berjanji akan mempercepat proses pengesahan tiga hakim MK yang direkomendasikan oleh Majelis Nasional dan menekankan bahwa presiden hanya dapat menunjuk hakim yang direkomendasikan oleh parlemen sesuai dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terdiri dari sembilan hakim, di mana tiga di antaranya dicalonkan oleh presiden, tiga oleh ketua Mahkamah Agung, dan tiga oleh Majelis Nasional. Partai Demokrat dan Partai Kekuatan Rakyat masing-masing merekomendasikan dua dan satu hakim.
Minimal dua pertiga dari sembilan anggota MK harus menyetujui mosi pemakzulan untuk menghapus Yoon dari jabatannya. Jika MK mengesahkan pemakzulan, pemilihan presiden dini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika tidak, Yoon akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Yoon ditetapkan sebagai tersangka oleh badan investigasi dengan tuduhan pemberontakan setelah mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember, meskipun keputusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta