Detik-detik Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan dari Bandara Soetta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:50 WIB
Detik-detik Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan dari Bandara Soetta
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso menjalani menjalani proses pemulangan ke negara asalnya yakni Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Selasa malam. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso menjalani proses pemulangan ke negara asalnya yakni Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Selasa (17/12/2024) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan pengantar Mary Jane tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soetta pada pukul 20.41 WIB. Mary yang mengenakan kaos warna dan celana serba hitam, sepatu putih itu, turun dari mobil jenis van hitam dikawal petugas keamanan dengan ketat.

Kemudian, Mary diarahkan petugas bandara untuk menuju Lounge Umrah yang ada di Terminal 2F untuk istirahat setelah sebelumnya dia diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Rencananya, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ucap Terima Kasih Terpidana Mati Mary Jane ke Presiden Prabowo dan Yusril: Tuhan Memberkati

Setelah itu, ia akan dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Kenang-kenangan yang Dibawa Terpidana Mati Mary Jane Pulang ke Filipina, Ada Gitar hingga Rajutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI