Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:39 WIB
Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara
ILUSTRASI: Tangkapan layar pengejaran pelaku begal payudara di Gunungkidul, Sabtu (29/6/2024). [Kontributor/Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.

Rachmat menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah.

"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmat.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI