Miris, Santri Asal NTB Mondok di Boyolali Dibakar Usai Dituduh Curi HP Teman

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:17 WIB
Miris, Santri Asal NTB Mondok di Boyolali Dibakar Usai Dituduh Curi HP Teman
Ilustrasi kebakaran/api. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu, kami menerapkan pasal penganiayaan berencana walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran namun fakta," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana.

"Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka," katanya.

Terkait dengan pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan juga dalam kondisi sehat.

"Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI