Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ada sejumlah barang dan jasa yang tetap bebas PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi persnya mengatakan, barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan ikan, termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
"Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, barang-barang kebutuhan pokok yang bebas PPN meliputi:
- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tuna, tongkol, kembung)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan