KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi CSR BI, Alirkan Dana ke Yayasan

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:00 WIB
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi CSR BI, Alirkan Dana ke Yayasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan mengungkapkan, modus dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menyebut bahwa modus korupsi dalam perkara itu ialah dengan menyalurkan dana CSR BI ke sejumlah yayasan.

“Yayasan, ada yayasan, yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Meski begitu, Rudi enggan memerinci yayasan yang disalurkan dan dari perkara ini. Dia meyakini sejumlah dana yang disiapkan untuk CSR digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper kurang lebih seperti itu,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Rudi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur,” ucap Rudi.

Dari penggeledahan itu, Rudi mengaku mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Lebih lanjut, Rudi juga menyebut dua tersangka itu telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Usai Kantornya Digeledah, Gubernur BI Perry Warjiyo Akan Dipanggil KPK

"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujar Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI