4. Beras premium
5. Buah-buahan kategori premium
6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
7. Udang mewah, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Kendati demikian, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang esensial.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan memahami daftar barang dan jasa yang terdampak kenaikan ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal informasi publik lainnya.
Kenaikan PPN 12 persen juga diproyeksikan akan menyerap pendapatan negara hingga Rp 75 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional dapat semakin kokoh dan mampu menghadapi tantangan ekonomi global.