Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan kenaikan PPN ini untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Mengutip Antara, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif. Kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori mewah atau premium.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, serta produk pangan dengan kualitas tinggi.
Tarif baru ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mendanai program pembangunan nasional.
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
4. Beras premium
5. Buah-buahan kategori premium
6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
7. Udang mewah, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Kendati demikian, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar yang esensial.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan memahami daftar barang dan jasa yang terdampak kenaikan ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal informasi publik lainnya.
Kenaikan PPN 12 persen juga diproyeksikan akan menyerap pendapatan negara hingga Rp 75 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional dapat semakin kokoh dan mampu menghadapi tantangan ekonomi global.