Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Termasuk Rumah Sakit hingga Beras Tipe Ini!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:42 WIB
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Termasuk Rumah Sakit hingga Beras Tipe Ini!
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan kenaikan PPN ini untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Mengutip Antara, kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif. Kenaikan tersebut hanya diberlakukan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang masuk kategori mewah atau premium.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Beberapa sektor yang terdampak mencakup layanan kesehatan dan pendidikan premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya tertentu, serta produk pangan dengan kualitas tinggi.

Tarif baru ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mendanai program pembangunan nasional.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI