Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:21 WIB
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ucap Rachmat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

HRS terancam dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI