“Apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ucap Rachmat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
HRS terancam dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.