Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar anak bos toko roti tersangka penganiayaan karyawati tidak diloloskan dari jerat hukum dengan alasan gangguan kejiwaaan.
"Yang terpenting sebetulnya satu, status kejiwaan orang ini. Jangan sampai, ya. Ada upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan dalih kesehatan mentalnya, ya," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, tersangka bernama George Sagama Halim ini masih bisa beraktivitas dan masih bisa mempertanggungjawabkan dirinya di depan hukum.
"Artinya dia bisa bertanggung jawab secara hukum, ya. Dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya. Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya. Karena saya pikir berulang, ya, Mbak Ayu (korban), ya peristiwanya ya," tegasnya.
"Dan kita juga jamin, ya, Mbak Ayu tidak diganggu. Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya," sambungnya.
Sebelumnya, karyawati yang dianiaya anak bos toko Roti di Cakung, Jakarta Timur membeberkan kronologi bagaimana dia mendapatkan perlakuan kurang mengenakan saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Selasa (17/12/2024).
Korban bernama Dwi Ayu Darmawati alias DAD ini menyampaikan jika dirinya berkali-kali mendapatkan penganiayaan dari anak bos Roti George Sugama Halim alias GSH.
Baca Juga: Dalih Kapolres Metro Jaktim 2 Bulan Baru Proses Laporan Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti
Awalnya korban dipersilakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kronologi soal kasusnya. Korban menyampaikan, kejadian yang viral di media sosial itu terjadi pada 17 Oktober pukul 21.00 WIB.
"Si pelaku dari luar masuk ke dalam toko terus duduk di sofa terus dia mesen gofood setalah abang gofoodnya dateng setelah itu dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya terus di situ saya nolak karena di situ bukan tugas saya juga. Makanya saya nolak," kata Dwi
"Dari situ saya nolak pas saya nolak berkali kali dia negelampar saya pakai patu terus ngelempar saya pake bangku abis itu ngelempar saya pake EDC BCA (mesin bayar) abis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," sambungnya.
Kemudian, Dwi mengatakan, penganiayaan sempat dilerai dan akhirnya dia bisa keluar toko, namun HP dan tasnya tertinggal ia lantas kembali masuk ke dalam toko.
Lalu pelaku justru melakukan penganiayaan kembali dengan melempar kursi.
"Akhirnya saya kabur ke belakang ke tempat banyak oven di situ saya gabusa kemana mana akhirnya saya dilempari lagi dengan barang barang terus yg endingnya saya dilempari lagi pake loyang kue sampe pala saya berdarah," katanya.
Dwi mengaku kejadian tersebut sebelumnya juga pernah terjadi pada September 2024. Selain penganiayaan, pelaku juga melakukan kekerasan verbal dan mengaku kebal terhadap hukum.
"Ada hal lain juga sebelum kejadian ini dia pernah nagatain saya miskin babu terus dia juga sempet ngomong “orang miskin kayak lo gabisa masukin gua ke penjara gua nih kebal hukum”, terus saya di situ mau resign tapi ditahan adiknya si pelaku," ujarnya.
"Di situ saya dilempar pakai tempat solasi tapi kena kaki saya. Kalau terus dia juga lempar saya pakai meja tapi nggak kena," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Dwi kemudian melapor ke Polsek Rawamangun kemudian dirujuk ke Polsek Cakung. Namin kedua Polsek itu tak bisa menerima laporan dan akhirnya Dwi melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Timur.