Kasih Ibu Sepanjang Masa, Meski Sudah Dianiaya Ibu MAS Minta Hukuman Bagi Anaknya Diringankan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 18:21 WIB
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Meski Sudah Dianiaya Ibu MAS Minta Hukuman Bagi Anaknya Diringankan
TKP anak berhadapan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya hingga terluka parah di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasih ibu sepanjang masa, peribahasa itu benar-benar berlaku bagi Ibu MAS (14), berinisial AP (40). Meski anaknya sudah tega menganiaya dirinya, membunuh ayah dan neneknya, AP tetap meminta keringanan hukuman bagi anaknya itu.

Diketahui, MAS adalah tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

"Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Nurma, apapun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

"Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti," katanya.

Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Terungkap! Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Sempat Dibawa Ibu ke Psikiater

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI