Mensos Yakin Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Akan Menyebabkan Masyarakat Miskin Bertambah, Begini Penjelasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:16 WIB
Mensos Yakin Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Akan Menyebabkan Masyarakat Miskin Bertambah, Begini Penjelasannya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 tidak akan menambah jumlah masyarakat miskin. Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Saifullah karena menurutnya penerapan PPN 12 persen tersebut dilakukan secara selektif.

"PPN 12 persen itu selektif, itu sudah insyaAllah gak berpengaruh lah ya. Malah itu mudah-mudahan menambah penerimaan negara," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul di kantor Kemenko Pemberdayaan Manusia, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih tercatat sebanyak 9,03 persen, berdasarkan temuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI per Maret 2024.

Fokus pemerintah saat ini, kata Gus Ipul, ingin meniadakan angka kemiskinan ekstrem dalam waktu dua tahun.

Baca Juga: Daftar PPN Negara G20, Benarkah Indonesia Masih Cukup Rendah Seperti Kata Sri Mulyani?

Gus Ipul mengungkapkan bahwa topik itu juga yang banyak dibahas ketika rapat tingkat menteri bersama Kemenko PM dan sejumlah kementerian lain hari ini.

"Fokus kita adalah mempersiapkan agenda bagaimana yang 0,83 persen kemiskinan ekstrem dalam waktu 2 tahun ini tuntas. Maka tadi yang kita bahas lebih banyak itu, profil dari KPM (keluarga penerima manfaat) miskin ekstrim. Ini dulu supaya jadi 0 persen dalam 2 tahun," tuturnya.

Berlaku Januari 2025

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat, melainkan terhadap sejumlah produk premium.

Baca Juga: Segini Harga YouTube, Netflix, dan Spotify dengan PPN 12 Persen

Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
  4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
  6. Makanan elit lainnya
  7. Layanan kesehatan medis premium
  8. Biaya Pendidikan sekolah elit
  9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI