Tak Lagi Cekal Harun Masiku ke Luar Negeri Meski Masih Buron, Ini Alasan KPK!

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:19 WIB
Tak Lagi Cekal Harun Masiku ke Luar Negeri Meski Masih Buron, Ini Alasan KPK!
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak lagi mengajukan permohonan ke pihak Imigrasi untuk mencekal Harun Masiku ke luar negeri. Alasan KPK tak  mengajukan upaya pencekalan karena nama Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. 

Diketahui, masa pencegahan terhadap Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK hanya terhitung pada 13 Januari 2021 lalu. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan meski pencegahan terhadap Harun Masiku tidak diperpanjang, dia menilai pihak Direktorat Jenderal Imigrasi bisa melakukan pengawasan.

“Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

“Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan,” tambah dia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, tersangka kasus suap komisioner KPU, Harun Masiku disebut masih bisa lakukan perjalanan ke luar negeri meski statusnya kini telah masuk DPO. Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam.

Harun masih bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021 lalu. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihak Imigrasi tetap lakukan pengawasan terhadap perjalanan Harun, namun tidak bisa mencegahnya ke luar dari Indonesia.

"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam kepada wartawan ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa.

Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam. (Suara.com/Lilis)
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam. (Suara.com/Lilis)

Godam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021. Sejak itu, KPK belum lagi meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri mantan politisi PDIP tersebut.

Baca Juga: Ngibrit usai Diperiksa Polisi hingga Dikejar-kejar Wartawan, Pajero Lady Aurellia Disorot: Pakai Pelat Motor Yamaha!

Sementara itu, Imigrasi sendiri tidak bisa lakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi saat ini dengan melakukan pemantauan serta koordinasi bila ada informasi mengenai perjalanan Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI