Suara.com - Kasus dugaan bayi yang tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pihak kepolisian bersama dengan dokter forensik kini melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi yang meninggal untuk dilakukan tes DNA.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan pihak keluarga dan rumah sakit soal bukti yang bersifat administratif guna kepastian atas status anak tersebut.
"Hari ini pihak kepolisan memahami bahwa tidak ada yang lebih berharga dari seorang anak dalam keluarga dengan alasan kemanusiaan sekaligus langkah-langkah penyelidikan, maka hari ini kami melaksanakan ekshumasi untuk memberikan kepastian status atas anak tersebut," kata Susatyo kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
"Sehingga mungkin nanti ada dua kemungkinan, apakah itu benar sesuai dengan hasil tes DNA atau mungkin yang kedua, mungkin berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Usut Kasus Bayi Diduga Tertukar di RSI Cempaka Putih, Kuburannya Dibongkar Polisi Hari Ini
Susatyo mengatakan, saat kejadian tersebut ada 4 bayi yang dilahirkan di RSIJ. Sehingga dengan dilakukannya tes DNA terhadap bayi yang meninggal akan menjadi langkah awal dan kunci utama dalam penyelidikan menggunakan scientific crime.
"Nah, tentunya tahap awal ini akan menjadi kunci utama secara scientific untuk mengatakan bahwa memang itu adalah anak dari orang tuanya," katanya.
Peristiwa ini bermula saat seorang pria berinisial MR (27) menduga bahwa bayinya yang baru saja dilahirkan di RSIJ Cempaka Putih, tertukar usai melahirkan pada September 2024 lalu.
Usai melahirkan, MR tidak diperbolehkan melihat kondisi bayinya lantaran masih dalam perawatan medis. Keesokan harinya, MR mendapatkan kabar bahwa bayi perempuannya telah meninggal dunia.
Saat itu pihak rumah sakit telah membungkus jenazah bayi tersebut dengan kain kafan, dan diminta untuk segara menguburkan bayi tersebut.
MR kemudian menguburkan bayi tersebut di TPU Semper, Jakarta Utara. Sehari setelahnya, istri MR meminta suaminya untuk membongkar makam tersebut.
Istri MR mengaku ingin melihat jenazah anaknya. Usai melakukan izin terhadap pihak TPU, akhirnya MR mendapatkan izin.
Namun pihak TPU tidak memperbolehkan menyebarluaskan pembongkaran makam. Setelah membongkar makam tersebut pihak keluarga sempat terkejut.
Pasalnya, jasad bayi yang dimakamkan berukuran 70 centimeter-80 centimeter. Sementara, dalam catatan medis bayi MR berukuran 47 centimeter.