Dirjen Imigrasi Pastikan Proses Deportasi Telah Siap, Terpidana Mati Mary Jane akan Dipulangkan Rabu Dini Hari

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB
Dirjen Imigrasi Pastikan Proses Deportasi Telah Siap, Terpidana Mati Mary Jane akan Dipulangkan Rabu Dini Hari
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam menyampaikan bahwa persiapan deportasi terpidana mati kasus narkoba yang juga warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, telah selesai dilakukan.

Mary Jane Veloso dipastikan akan dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (18/12/2024) dini hari besok.

Saffar mengatakan, Mary Jane juga akan diberlakukan penangkalan atau larangan kembali masuk ke Indonesia.

"Mengenai Mary Jane yang katanya akan dideportasi malam ini, juga kita akan melakukan pendeportasian dan penangkalan di Indonesia. Kita tinggal laksanakan deportasi dan penakalan setelah itu," kata Saffar ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024)

Baca Juga: Diplomasi Berhasil, Mary Jane Veloso Dipastikan Segera Pulang ke Filipina

Segala kebutuhan dokumen untuk pemulangan Mary Jane ke Filipina juga telah disiapkan. Sehingga, diharapkan proses deportasi yang dilakukan pada dini hari nanti bisa berjalan sesuai rencana.

"Kita tinggal mengecek apakah dokumennya sudah siap, tiketnya sudah siap, kemudian kita berangkatkan dan kita tangkal setelah itu," tuturnya.

Diketahui Mary Jane ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah petugas menemukan 2,6 kg heroin di koper yang dibawanya. Pada April 2015, pemerintah Indonesia memberikan penangguhan hukuman mendekati waktu pelaksanaan, setelah pemerintah Filipina menginformasikan bahwa para perekrut Mary Jane telah menyerah.

Pada bulan November 2024, pemerintah Filipina menyatakan bahwa pembicaraan mengenai kemungkinan repatriasi Mary Jane sedang berlangsung.

Sejak 2010, Mary Jane di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang ada di Wonosari Gunungkidul. Kemudian pada 16 Desemberi 2024 lalu, dia dipindahkan ke Lapas Perempuan di Jakarta.

Baca Juga: Detik-detik Terpidana Mati Mary Jane di Jemput Setelah 14 Tahun Mendekam di Lapas Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI